Larangan Melintas Sutrah Shalat yang Sering Terabaikan

Salat merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan seorang Muslim sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ketika salat, seseorang akan menghadap sutrah, yaitu pembatas sholat dengan tujuan agar tidak dilewati orang lain.

Kenyataan yang sering terjadi adalah masih saja ada orang yang melintas di hadapan orang-orang yang sedang mendirikan salat. Hal ini bisa saja terjadi karena tidak ada jalan lain yang dilalui sehingga terpaksa melewati orang yang tengah beribadah kepada Allah tersebut.

Namun tahukah anda bahwa ternyata tindakan ini dilarang agama. Minimnya pengetahuan kerap kali dijadikan alasan seseorang melakukan hal itu. Padahal Rasulullah SAW melalui hadistnya sudah melarang umatnya melintas didepan orang yang sedang salat. Berikut penjelasannya.

 
Ketika seseorang sedang shalat sendirian dia memerlukan sutrah atau pembatas agar orang tidak lewat didalam pembatas tersebut. Sutrah ada yang permanen dan sementara, contoh permanen adalah tembok atau dinding. Sedangkan sutrah sementara adalah tongkat yang ditancapkan, kain, atau benda-benda lain yang digunakan sebagai pembatas. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang mengatakan :


Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR. Al Bukhari 509, Muslim 505)

Dalam hadis ini jelas bahwa sutrah ketika shalat adalah diharuskan agar orang yang sholat maupun orang yang berada disekitarnya tidak terkena dosa. Disamping itu Rasulullah juga menegaskan hukum bagi orang yang berusaha lewat didalam sutrah yang telah dipasang dengan hukuman dosa sebagaimana hadis berikut ini


"Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat"
(HR. Al-Bukhari 510, Muslim 507)

Para ulama juga sepakat bahwa lewat di depan sutrah tidak mengapa, namun lewat ditengah-tengah orang yang sedang shalat dengan sutrahnya adalah tidak boleh dan orang yang melakukan itu hukumnya berdosa.  

Mengingat beratnya hukuman yang Allah berikan kepada orang yang berani melewati sutrah orang yang sedang shalat maka hendaknya jangan melanggar hal tersebut. Lalu bagaimana dengan orang yang sedang shalat tapi tidak membawa sutrah bersamanya? mengenai hal ini para ulama telah bersepakat bahwa yang termasuk dalam sutrah selain benda-benda yang digunakan sebagai pembatas adalah sebagai berikut:

  • Antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat  
  • Satu langkah dari tempat shalat
  • Tiga hasta dari kaki orang yang shalat
  • Sejauh lemparan batu, dengan lemparan yang biasa, tidak kencang ataupun lemah
  • Kembali kepada ‘urf, yaitu tergantung pada anggapan orang-orang setempat. Jika sekian adalah jarak yang masih termasuk istilah ‘di hadapan orang shalat’, maka itulah jaraknya.
Dari kelima hal tersebut yang paling dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin adalah antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat. Karena orang yang shalat tidak membutuhkan lebih dari jarak tersebut, maka ia tidak berhak untuk menghalangi orang yang lewat di luar jarak tadi.

Dilihat dari  adab kesopanan pula, melewati orang yang sedang shalat tentu tidak sopan karena menganggu orang tersebut dalam beribadah. Karena itu penting bagi kita untuk sama-sama menjaga agar diri sendiri dan orang lain terjaga dari hal-hal yang dilarang oleh Allah walaupun yang demikian itu mungkin belum banyak yang mengetahuinya.

Untuk melengkapi ibadah shalat anda ada baiknya membawa sutrah berupa kain atau sajadah terutama jika sedang shalat di lapangan yang tidak ada pembatasnya. Ketika itu sajadah bisa menjadi benda yang dapat dijadikan sebagai sutrah.
Back To Top