Beragam Cara Membayar PBB Via Online




PBB merupakan Pajak Negara yang berlaku bagi setiap pemilik bangunan. Penerapan wajib membayar PBB ini sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994. 

Dengan kata lain, wajib membayar PBB berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015. Sehingga pembayarannya harus dilakukan setiap setahun sekali dan harus dilunasi paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). 

Disamping itu, yang dimaksud dengan Wajib Pajak PBB merupakan subjek pajak yang diberlakukan kewajiban membayar PBB (pemilik bangunan). Lebih ringkasnya lagi, setiap pemilik bangunan baik berupa maupun gedung wajib membayar pajak PBB setahun sekali. 

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, kini cara bayar PBB online sudah bisa dilakukan melalui aplikasi atau website tertentu. Jadi, kita tidak perlu repot mendatangi kantor perpajakan untuk melakukan pembayaran pajak PBB. 

Tentu saja hal ini sangat membantu bagi mereka yang memiliki kesibukan. Melalui layanan online, kita pun bisa membayar pajak PBB dimana saja dan kapan saja. Lantas, bagaimana caranya?
Nah, untuk mengetahui lebih jelasnya lagi, mari kita simak saja langsung ulasannya di bawah ini. 

1. Cara Bayar PBB Online Melalui ATM


Siapa sih diantara kita yang tidak tahu dengan mesin ATM? Tentu saja kita semua sudah tidak asing lagi dengan fasilitas elektronik yang satu ini. 

Sekarang ATM tidak hanya bisa kamu gunakan untuk transfer atau tarik tunai saja, melainkan juga bisa dimanfaatkan untuk pembayaran PBB. Adapun mengenai beberapa tahapan yang harus kamu lakukan seperti berikut:

  1. Saat berada dilaman layar ATM, silahkan pilih “menu pembayaran“ 
  2. Jika sudah demikian, carilah menu “Pajak” lalu pilih
  3. Setelah itu masukkan nomor objek pajak, kemudian lanjutkan dengan memasukkan tahun pembayaran PBB
  4. Nantinya akan ada informasi seputar objek pajak, tagihan, dan nama
  5. Selanjutnya periksa identitas serta jumlah nominal pajak yang harus dibayar secara teliti
  6. Apabila data dan nominalnya sudah sesuai, kamu pun hanya tinggal pilih tombol “bayar”
  7. Tunggu beberapa saat hingga muncul struk pembayaran
  8. Simpanlah struk tersebut dengan baik karena berfungsi sebagai bukti pembayaran


2. Cara Bayar PBB Online Melalui M-Banking


Selain melalui ATM, cara membayar PBB secara online juga bisa kamu lakukan via m-banking. Pada dasarnya, sebagian besar bank sudah menyediakan layanan pembayaran PBB secara online, seperti BNI, BCA, BRI, Mandiri, BTN, dan lain sebagainya. 

Prosesnya pun terbilang cukup mudah, yang mana kamu hanya tinggal klik menu pembayaran lalu pilih “Pajak / MPN” sebagai tahap awalnya. Jika sudah demikian, pilih rekening debet kemudian isi tahun pajak, kode bayar, serta nomor objek pajak. 

Adapun mengenai informasi seputar nomor kode bayar yang berdasarkan daerahnya seperti berikut:

DKI Jakarta : https://pajakonline.jakarta.go.id/ 
Solo : https://onlinepajak.surakarta.go.id/ 
Tangerang Selatan : https://e-sptd.tangerangselatankota.go.id/ 


3. Cara Bayar PBB Online Melalui Website


Jika kamu termasuk salah satu orang yang belum terlalu paham mengenai cara mengecek PBB secara online, maka kamu bisa mengetahuinya melalui website dengan cara menuliskan kata pencarian yang berformat “pbb online (nama daerahmu)”. 

Setelah itu, nantinya akan muncul informasi mengenai rincian atau panduan untuk kamu yang ingin membayar PBB secara online. Dengan mengetahui informasi tersebut, tentu saja dapat mengurangi kesalahan dalam pembayaran PBB. 

Bagaimana, cukup mudah dan simple bukan?

Tag : artikel
Back To Top