Benarkah Menangis dan Muntah Bisa Membatalkan Puasa?

Dwina.net - Puasa adalah ibadah tersembunyi dan diterima atau tidaknya ibadah ini hanya Allah yang tau 
 
pixabay

Ramadhan menjadi bulan mulia serta penuh berkah yang selalu dinanti-nantikan oleh seluruh umat Islam di seluruh penjuru dunia. Selain itu, bulan Ramadhan juga selalu disambut gembira oleh seluruh kaum muslimin, tidak terkecuali oleh masyarakat muslim Indonesia.

Setiap ibadah yang dilakukan pada bulan Ramadhan ini Alloh akan melipatgandakan pahalanya. Selain penuh keberkahan dan kemuliaan, maka tidak hanya keberkahan di dalam menuai pahala, melainkan banyak keberkahan lainnya. Misalnya, di bulan Ramadhan ini jika ditinjau dari aspek ekonomi, maka Ramadhan ini akan memberi keberkahan ekonomi bagi fakir pedagang dan lainnya.
 
Sedangkan bagi fakir miskin, Ramadhan ini akan membawa keberkahan tersendiri. Karena pada Ramadhan ini, seorang muslim digalakkan serta disunahkan untuk berinfaq dan bersedekah di bulan Ramadhan kepada mereka ini. Bahkan, diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Tentunya hal ini bisa membawa berkah bagi orang miskin karena akan ada banyak para dermawan yang membantu mereka. 

Untuk meraih amalan di bulan yang penuh barokah ini, setiap Muslim yang mukallaf diwajibkan berpuasa untuk menahan diri untuk tidak makan, minum dan menjaga hawa nafsu hingga batas waktu yang telah ditentukan. Namun, terkadang tanpa disadari ada seseorang yang mengeluarkan isi dalam perut/muntah dan menangis saat menjalankan ibadah puasa. Lalu apakah menangis dan muntah ini dapat membatalkan puasa?
 
pixabay

Menangis Tidak Membatalkan Puasa
Apakah menangis membatalkan puasa? Dalam hal ini, penceramah kondang Ustad Maulana menjelaskan bahwa seseorang yang menangis saat Ramadhan tidak akan membatalkan puasanya.
“Menangis tidak membatalkan puasa” kata Ustad Maulana.

Selain itu, ada beberapa kitab yang menjelaskan secara rinci tentang apa saja yang bisa membatalkan ibadah shaum, dan menangis itu tidak termasuk pada hal yang bisa membatalkan puasa, seperti dalam kitab Matni abi Syuja’ :

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni 
  1. Sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, 
  2. Mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), 
  3. Muntah secara sengaja, 
  4. Melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, 
  5. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, 
  6. Haid, 
  7. Nifas, 
  8. Gila, 
  9. Pingsan di seluruh hari, dan 
  10. Murtad (keluar dari agama Islam),” (Syekh Abi Syuja’, Matni Abi Syuja’, hal. 127). 
Muntah Tidak Membatalkan Puasa
Lalu apa muntah bisa membatalkan ibadah puasa? Dalam buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan terbitan pengurus Pusat Lajnah Ta’lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tahun 2017 menjelaskan bahwa muntah ini tidak dapat membatalkan ibadah puasa. 
 
Jadi, seseorang yang muntah pada siang hari di bulan Ramadhan, tidak akan membatalkan puasanya. Namun, jika muntah di siang hari itu dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan lalu muntah, maka puasanya bisa batal. Dan jika muntahnya tidak disengaja misalnya sakit, atau karena mabuk kendaraan, maka puasanya tidak batal.
 
Hal ini dipertegas dalam sebuah hadits berikut ini :
Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda : “Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qodha baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadhanya,” (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).

Jadi kesimpulannya adalah bahwa menangis ini tidak membatalkan ibadah puasa seseorang, semoga bermanfaat.

Tag : kesehatan
Back To Top