Hukum dan Syarat Menikahi Wanita yang Sedang Haid



Pernikahan merupakan amalan penyempurna separuh dari agama. Karena itu, Rasulullah menyuruh setiap lelaki dan perempuan yang sudah dewasa dan sehat akalnya untuk segera menikah. Hal ini juga untuk menghindari perbuatan zina yang dibenci Allah. 

Pernikahan memiliki aturan sah dan ketentuan tersendiri. Jika ditinggalkan salah satu, maka pernikahan tersebut tidak diakui secara agama. Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah, bolehkah menikahi wanita yang sedang haid? Ternyata para ulama sepakat bahwa menikahi wanita yang sedang haid adalah sah. 

Namun ada syarat yang harus dilakukan oleh kedua mempelai yang harus dipatuhi bila melakukan pernikahan dalam kondisi wanita yang sedang haid. Apa sajakah itu? berikut penjelasannya.
 


Dalam islam hukum menikah sangat berbeda dengan bercerai ketika menikah berarti manusia itu telah menyempurnakan sebagian dari ibadahnya sementara sebagian yang lain adalah beribadah kepada Allah dengan mengikuti semua perintahnya dan menjauhi laranganNya.

Banyak berita yang simpang siur terjadi tentang bagaimana jika mempelai wanita dalam keadaan haid. Dalam hal ini melangsungkan pernikahan dianggap sah sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah :222 yang artinya:

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran.’ Maka jauhilah diri kalian dari wanita ketika haid, dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka sudah suci maka datangilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (Q.S. Al-Baqarah:222)

Adapun syarat yang harus dilakukan kedua mempelai yang menikah dalam keadaan wanita sedang haid adalah:  

Tidak diperbolehkan bagi kedua mempelai untuk tidur dalam satu ruangan sampai wanita selesai haid dan sudah mandi wajib. 

Hal ini menjadi syarat mutlak karena ditakutkan kedua mempelai tidak dapat menahan nafsunya dari berhubungan suami istri selepas menikah. Jika hal ini dilanggar maka Allah akan sangat marah karena haid merupakan kotoran dan wanita yang sedang dalam keadaan kotor atau tidak suci haram untuk melakukan hubungan suami istri.

Adapun ketika selesai menikah banyak pasangan yang melakukan shalat sunnah bersama. Hal ini juga tidak boleh dilakukan oleh sang istri. Sebaiknya suami melakukan shalat sunnah sendiri dan kemudian memegang ubun-ubun sang istri untuk dibacakan do'a selepas menjadi pasangan suami istri do'a yang dianjurkan adalah:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا 
وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Ya Allah sesungguhnya aku memohon kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan pada dirinya. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan apa yang Engkau ciptakan pada dirinya. 

Setelah itu penting bagi suami untuk segera meninggalkan istri menuju kamar atau ruangan yang terpisah dari sang istri karena sebagai ditakutkan akan tergoda bujuk rayu syaitan untuk melakukan hubungan suami istri. Sebagai manusia hendaknya kita waspada akan hal ini. 

Berpisah tempat tidur bersama sementara adalah lebih baik untuk menghindari hal-hal yang dilarang oleh Allah. Sebagai gantinya suami boleh memberikan baju atau selimutnya untuk menemani sang istri sampai ia lepas haid dan suci kembali.



Back To Top